
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023
Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599), perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara wawancara atas kemampuan dan kepatutan calon pengurus dan calon pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012
Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Purwakarta pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat