Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020

Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan


Ditetapkan: 27 November 2020
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa;

  2. bahwa telah terjadi sikap dan perilaku sebagian masyarakat yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur pengadilan dan masyarakat pencari keadilan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Tata Cara Penetapan Lahan Produksi Pangan dan Ternak


Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah