Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2018

Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta – Tangerang, Tangerang – Merak dan Jakarta – Bogor – Ciawi


Ditetapkan: 27 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas tol, perlu dilakukan pembatasan pengoperasian mobil barang dan pengaturan lalu lintas mobil penumpang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak dan Jakarta - Bogor - Ciawi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015- 2019


Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik


Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022