Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2018

Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta – Tangerang, Tangerang – Merak dan Jakarta – Bogor – Ciawi


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 592
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas tol, perlu dilakukan pembatasan pengoperasian mobil barang dan pengaturan lalu lintas mobil penumpang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak dan Jakarta - Bogor - Ciawi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha


Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank


Standar Industri Hijau untuk Industri Tepung Terigu