Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2023

Sekolah Orang Tua Hebat


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memutus mata rantai kejadian stunting dan mempersiapkan generasi emas Tahun 2045 dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.

  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka pemberian pelayanan edukasi, pengasuhan 1.000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan pada keluarga-keluarga beresiko stunting melalui pelaksanaan Sekolah Orang Tua Hebat di kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, perlu menetapkan Peraturan Walikota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sekolah Orang Tua Hebat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bandar Lampung


Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara