Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/6/2016

Akun Sistem Informasi Industri Nasional


Ditetapkan: 28 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembangunan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menyediakan akun untuk mengakses Sistem Informasi Industri Nasional;

  2. bahwa dalam rangka penyediaan akun Sistem Informasi Industri Nasional dimaksud, perlu mengatur pembentukan dan penggunaan akun dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat


Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat