Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/6/2016

Akun Sistem Informasi Industri Nasional


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 991

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembangunan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menyediakan akun untuk mengakses Sistem Informasi Industri Nasional;

  2. bahwa dalam rangka penyediaan akun Sistem Informasi Industri Nasional dimaksud, perlu mengatur pembentukan dan penggunaan akun dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial


Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan


Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim