Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023

Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 20 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyeragaman pemahaman dan pelaksanaan penyusunan regulasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu acuan bagi satuan kerja dalam melakukan penyusunan regulasi.

  2. bahwa Pedoman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional