Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023

Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyeragaman pemahaman dan pelaksanaan penyusunan regulasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu acuan bagi satuan kerja dalam melakukan penyusunan regulasi.

  2. bahwa Pedoman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketenagakerjaan


Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan


Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia