Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor


Ditetapkan: 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, khususnya pengelolaan pasar, diperlukan usaha nyata yang efektif, efisien, akuntabel dan profesional, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan untuk memberikan manfaat dalam pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan pasar dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam menunjang pembangunan daerah, maka perlu mengganti Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah