![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Konsiderans
bahwa untuk terselenggaranya penyelenggara Pemilihan Umum yang adil dan demokratis dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 6 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal