Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2017

Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran


Ditetapkan: 9 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa industri pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran merupakan salah satu motor penggerak pengembangan destinasi pariwisata yang penting dan dapat berdampak untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja dan masuknya investasi;

  2. bahwa untuk mewujudkan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing, diperlukan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dengan memperhatikan ciri khas atau karakteristik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)


Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat


Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment