
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014
Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5 kHz
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk mengatur penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran yang menggunakan Amplitudo Modulation (AM) pada pita medium frekuensi radio diperlukan pengaturan kanal radio siaran;
bahwa untuk mengatur pengkanalan frekuensi radio siaran AM sesuai dengan ketentuan Internasional dan proporsional untuk setiap wilayah, perlu disusun Rencana Induk (Masterplan) agar frekuensi radio yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan efisien, serta terhindar dari gangguan penerimaan siaran akibat interferensi dari pemancar radio lain di dalam negeri maupun luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015
Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022
Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor