
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023
Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memperoleh manfaat yang optimal, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas harus memperhatikan efisiensi dan perkembangan teknologi serta arah kebijakan dan strategi transformasi digital.
bahwa penggunaan pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) untuk keperluan jasa penyiaran radio wajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 dimana ditetapkan channel allotment radio siaran bagi seluruh negara pada pita frekuensi radio medium frequency termasuk negara Indonesia, dan tata cara penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam ITU-R Rules of Procedure.
bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis amplitude modulation pada medium frequency dan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis frequency modulation, perlu disesuaikan dengan GE75, ITU–R Rules of Procedure, dan mengikuti perkembangan teknologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022
Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2020
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri atau di Luar Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah