Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023

Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial


Ditetapkan: 9 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperoleh manfaat yang optimal, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas harus memperhatikan efisiensi dan perkembangan teknologi serta arah kebijakan dan strategi transformasi digital.

  2. bahwa penggunaan pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) untuk keperluan jasa penyiaran radio wajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 dimana ditetapkan channel allotment radio siaran bagi seluruh negara pada pita frekuensi radio medium frequency termasuk negara Indonesia, dan tata cara penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam ITU-R Rules of Procedure.

  3. bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis amplitude modulation pada medium frequency dan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis frequency modulation, perlu disesuaikan dengan GE75, ITU–R Rules of Procedure, dan mengikuti perkembangan teknologi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah


Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Ikan Hias Koi (Cyprinus Rubrofuscus Lacepede, 1803)


Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional