Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023

Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan melalui pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

  2. bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, maka perlu adanya dukungan fasilitasi kebijakan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

  3. bahwa berdasarkan amanat pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan fasilitasi kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

  4. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan., maka diperlukan pengaturan tentang pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan


Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur


Permintaan Pelindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman