Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2024

Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 418

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai upaya mendukung pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  2. bahwa untuk memperluas ruang lingkup dan sasaran penerima bantuan pemerintah, mengakomodir ketentuan bantuan pemerintah melalui tugas pembantuan, serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik


Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices)


Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah