Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2018

Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball


Ditetapkan: 8 Mei 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa replikasi senjata airsoft gun dan paintball yang digunakan sebagai olahraga rekreasi dan permainan, saat ini penggunaannya semakin meningkat, sehingga dikhawatirkan apabila tidak diawasi dan dikendalikan menimbulkan kerawanan dan memicu terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat;

  2. bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan izin replikasi senjata airsoft gun dan paintball guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan replika senjata jenis airsoft gun dan paintball;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pekalongan


Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai