Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022

Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.

  2. bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah menetapkan Label Halal.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Batas Daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November sampai dengan 28 November 2023


Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan