Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah menetapkan Label Halal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019
Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 128 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Pengeboran dan Penyelidikan Tanah Pekerjaan Konstruksi