Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022

Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang program peningkatan produksi pangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah, perlu kebijakan strategis Pemerintah Daerah dalam penggunaan, benih/bibit ternak, penanaman benih/bibit unggul bersertifikat dari jenis/varietas yang dianjurkan serta bersertifikasi.

  2. bahwa kebijakan strategis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dalam memproduksi dan menyalurkan benih/bibit bermutu sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai produsen benih.

  3. bahwa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mempunyai kewenangan dalam peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat


Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal


Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan