Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menunjang program peningkatan produksi pangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah, perlu kebijakan strategis Pemerintah Daerah dalam penggunaan, benih/bibit ternak, penanaman benih/bibit unggul bersertifikat dari jenis/varietas yang dianjurkan serta bersertifikasi.
bahwa kebijakan strategis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dalam memproduksi dan menyalurkan benih/bibit bermutu sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai produsen benih.
bahwa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mempunyai kewenangan dalam peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 358.K/KP.06/MEM.S/2024
Petunjuk Pelaksanaan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri