Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983

Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan


Ditetapkan: 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berhubung dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi masih dipergunakan istilah “Segera masuk” apabila Hakim dalam putusannya bermaksud memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka dengan ini Mahkamah Agung menganggap perlu untuk mengingatkan pada Saudara, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan hendaknya Saudara memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka rumusan yang benar menurut Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah: “Memerintahkan agar terdakwa ditahan”.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok


Tingkat Partisipasi Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilihnya Pada Hari Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024


Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam