Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022

Pendidikan Guru Penggerak


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025
    Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru

  2. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak;

  3. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Guru Penggerak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan


Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi