Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2023

Sewa Kendaraan


Ditetapkan pada tanggal 4 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketersediaan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah merupakan faktor penting untuk mendukung kelancaran dan kinerja penyelenggaraan tugas aparatur secara berdaya guna dan berhasil guna.

  2. bahwa untuk penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah berupa kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diperlukan pengadaan kendaraan melalui sewa.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sewa Kendaraan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah


Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman