Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki peran untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi;
bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tinggi bergantung pada upaya untuk menumbuhkembangkan budaya dan kualitas akademik melalui implementasi nilai integritas akademik dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025
Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 101.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2023