Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013

Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan


Ditetapkan: 7 Januari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan koordinasi dalam penanggulangannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Rinosinusitis Kronik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 05 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet