
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Menimbang:
bahwa program kredit usaha rakyat dilaksanakan untuk menyediakan akses kredit/pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mendukung perekonomian nasional;
bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat melalui penyesuaian plafon pembiayaan tanpa agunan tambahan, penyaluran pembiayaan kepada klaster/kelompok usaha sektor produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, penyederhanaan penyaluran dan peningkatan plafon pembiayaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perlu diatur kembali pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat;
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2017
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden