Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2024

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya kendaraan bermotor dinas digunakan untuk mobilitas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia selama bertugas.

  2. bahwa penggunaan kendaraan bermotor dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sebatas pada kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun termasuk juga kendaraan hasil pinjam pakai dan sewa, kendaraan bermotor dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut perlu dilengkapi bentuk dan kode penomoran yang menunjukkan identitas sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dinas.

  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan