Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2021

Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 740
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial yang fleksibel, efektif, dan efisien, perlu mengatur besaran tarif jasa pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur


Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri