Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2021

Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 740

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial yang fleksibel, efektif, dan efisien, perlu mengatur besaran tarif jasa pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi


Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan