Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta untuk penyeragaman dan pengoptimalan dalam penyediaan dan penyebaran peringatan dini kualitas udara, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 27 Tahun 2015
Standar Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023
Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 92 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2007
Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia