
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 92 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang bedah toraks, kardiak, dan vaskular diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular;
bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang bedah toraks, kardiak, dan vaskular diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasa-l 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (l) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2020
Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan