Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2007
Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap diperlukan adanya ketentuan sebagai pedoman pengelolaan sehingga diperoleh tertib administrasi yang lebih baik;
bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal dalam pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap yang mampu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka diperlukan adanya peningkatan dalam pengelolaannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023
Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Program Nasional Agraria (Prona)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 13/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kelainan Kongenital Ginjal dan Saluran Urogenital Dokter Spesialis Urologi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik