Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2007

Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap diperlukan adanya ketentuan sebagai pedoman pengelolaan sehingga diperoleh tertib administrasi yang lebih baik;

  3. bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal dalam pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap yang mampu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka diperlukan adanya peningkatan dalam pengelolaannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)


Standar Program Fellowship Kelainan Kongenital Ginjal dan Saluran Urogenital Dokter Spesialis Urologi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana