Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap diperlukan adanya ketentuan sebagai pedoman pengelolaan sehingga diperoleh tertib administrasi yang lebih baik;
bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal dalam pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap yang mampu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka diperlukan adanya peningkatan dalam pengelolaannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982
Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan