Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024

Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta


Ditetapkan: 2 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk mengintegrasikan layanan angkutan pengumpan atau feeder berupa bus kecil ke dalam sistem bus rapid transit, dan menciptakan layanan angkutan umum yang inklusif serta mewujudkan peningkatan kualitas dan mutu pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerja Sama di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda


Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya