Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2018

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang di Air Payau


Ditetapkan: 27 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang di Air Payau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi


Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024