Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik


Ditetapkan: 6 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017
    Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo


Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025


Batas Daerah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara


Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan