Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5120
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022
Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019
Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 835 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Polandia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib