Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008
Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah banyak memberikan manfaat dalam membantu pengobatan yaitu salah satunya melalui penggunaan radiologi diagnostik yang dapat mendeteksi berbagai jenis penyakit.
bahwa penggunaan radiologi diagnostik yang tidak sesuai dengan prinsip dasar keselamatan radiasi dapat membahayakan kesehatan pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat di sekitarnya.
bahwa untuk mengantisipasi bahaya kesehatan akibat penggunaan radiologi diagnostik dan untuk menjaga mutu pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan, perlu disusun suatu Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021
Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2020
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional