Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, Provinsi Banten telah memasuki tahapan terakhir eliminasi malaria setelah memenuhi kriteria sebagai Provinsi yang seluruh Kabupaten/Kotanya tidak ditemukan penularan malaria setempat selama 3 (tiga) tahun dan telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria, sehingga untuk mencapai dan mencegah terjadinya penularan kembali kasus setempat diperlukan percepatan pemeliharaan eliminasi malaria.

  2. bahwa sejalan dengan kebijakan nasional dalam mencapai Indonesia eliminasi malaria pada Tahun 2030 dan untuk memutus mata rantai penularan penyakit malaria, diperlukan strategi pemeliharaan eliminasi malaria di Provinsi Banten yang diatur dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengendalian penyakit malaria menuju tercapainya Eliminasi Malaria di Provinsi Banten, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Akreditasi Rumah Sakit


Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara


Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah