Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2019

Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas, perlu upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah secara berkesinambungan.

  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan di daerah dan melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan kesehatan di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional


Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah