Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022

Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk pengembangan potensi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerah.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan perpustakaan sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah, meningkatkan layanan perpustakaan dan mendukung transformasi perpustakaan perlu adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan


Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh