Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan Menteri dapat melimpahkan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi kepada badan regulasi;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa memperhatikan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, konvergensi telematika, dan kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021
Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015
Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020
Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia