Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat pencegahan dan kcsiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi/rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepal, efektif, akuntabel, dan transparan.

  2. bahwa sebagai ungkapan belasungkawa dan pernyataan empati kepada korban bencana yang meninggal dunia, cacat fisik/mental dan luka berat, serta untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana, dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana, serta penyaluran/pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran, dipandang perlu memberikan santunan bantuan sosial untuk perbaikan sarana dan prasarana perekonomian, rumah masyarakat, dan fasilitas umum sebagai akibat korban bencana.

  3. bahwa Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Akibat Terjadinya Bencana Alam dan Bencana Sosial, dan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pemberian Santunan Korban Bencana Kepada Warga Kota Denpasar sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib