Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020

Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 217

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, perlu dilakukan pengaturan kembali statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Jasa Akreditasi dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor pada Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi


Istithaah Kesehatan Jemaah Haji