Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, perlu dilakukan pengaturan kembali statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.28 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021
Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023
Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum