Sukuk
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pendanaan dengan jumlah besar dan adanya kebutuhan pemodal untuk turut serta dalam kegiatan investasi maka industri dan produk pasar modal syariah di Indonesia berkembang dengan pesat, termasuk produk berbasis Sukuk.
bahwa ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah (yang disebut juga dengan Sukuk) belum mengatur beberapa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terkait dengan Sukuk.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2022
Batas Derah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.21 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2024