Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024

Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan


Ditetapkan: 16 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan, potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia baik masa kini maupun masa depan.

  2. bahwa pemanfaatan jenis dan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dasar ilmiah untuk mencegah terjadinya kerusakan atau degradasi populasi.

  3. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang.

  4. bahwa pengaturan mengenai penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan harus memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib


Penerbitan Surat Keterangan Penelitian


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Kurikulum dan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat