Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 April 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018
    Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018
    Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan rangkaian tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang harus diputus secara cepat sesuai dengan agenda ketatanegaraan, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi


Peta Proses, Peta Subproses, dan Peta Relasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang