Standardisasi Laboratorium Penguji Kualitas Udara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin validitas sampel yang dihasilkan dan data kualitas udara yang akan diolah serta keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja di laboratorium penguji kualitas udara, perlu standardisasi laboratorium penguji kualitas udara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Laboratorium Penguji Kualitas Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 151.K/MB.01/MEM.B/2024
Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2013
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika