Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1031

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan, perlu mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Standar Pelayanan Jasa Penerbitan Issuer Identification Number


Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau