
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1386/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019
Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2022
Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat