Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023

Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan statistik sektoral yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral, perlu pedoman dalam pelaksanaannya.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana


Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi