Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 27 Tahun 2015

Standar Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami


Ditetapkan: 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai standar usaha pariwisata;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami, maka penyelenggaraan usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh


Logo dan Tunggul Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Basarnas Spesial Grup


Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung


Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025


Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi