Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1312

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 729 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Tim Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (Outlet)


Pedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan


Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan


Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik