Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1783

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2023
    Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa beberapa peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang terkait dengan pengelolaan tata naskah dinas sudah tidak sesuai dengan pedoman umum tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk menyesuaikan dengan pedoman umum tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal


Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikana


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi