Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014

Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2014
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi KPK mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

  2. bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut PP MSDM KPK) memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai batas usia pensiun Pegawai KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP MSDM KPK.

  3. bahwa KPK perlu mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai KPK untuk menjamin kesinambungan dan akselerasi pelaksanaan tugas-tugasnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Status 5 Desa Menjadi Kelurahan Di Kecamatan Setu


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa


Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji