Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dengan cara pembentukan dan perubahan organisasi yang disesuaikan dengan beban tugas yang dihadapi dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat;
bahwa pembentukan dan/atau perubahan organisasi tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dan tata cara pembentukan dan perubahannya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi secara proporsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 38/KMA/SK/II/2017
Peningkatan Kelas pada Dua Mahkamah Syar’iyah Kelas II Menjadi Kelas I B
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022
Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024
Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi