
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dengan cara pembentukan dan perubahan organisasi yang disesuaikan dengan beban tugas yang dihadapi dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat;
bahwa pembentukan dan/atau perubahan organisasi tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dan tata cara pembentukan dan perubahannya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi secara proporsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022
Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023
Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika